Posted by Rifan Syambodo
Categories:
Label:
Fakta Perang
,
Perang di Asia
1. Istilah Hukum Humaniter
Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter.
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict). Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional.
Hukum Humaniter Internasional mempunyai 2 cabang, yaitu :
- Hukum Jenewa, yang disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam pertempuran dan orang – orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, yaitu penduduk sipil, sedangkan
- Hukum Den Haag, yang menetapkan hak dan kewajiban pihak – pihak yang berperang dalam melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan – batasan mengenai sarana yang boleh dipakai untuk mencelakai musuh.
Instrumen Hukum Humaniter Internasional utama adalah konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 bagi perlindungan korban perang. Instrumen ini telah diterima secara universal. Untuk menlengkapinya, Konvensi Jenewa mengadopsi dua protokol pada 1977 yaitu Protokol Tambahan I untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-internasional. Dengan demikian instrumen utama hukum humaniter adalah Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan tahun 1977.
Hingga saat ini 194 negara telah meratifikasi Konvensi Jenewa. Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Jenewa I-IV 1949 pada 30 September 1958. Sementara untuk Protokol Tambahan I dan II Indonesia belum meratifikasi.
2. Konvensi Jenewa 1949.
Dokumen Resmi. |
Konvensi Jenewa terdiri dari Konvensi I s.d IV dan dilengkapi dengan dua Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Keempat Konvensi Jenewa 1949 tersebut menetapkan bahwa penduduk sipil dan orang-orang yang tidak lagi ikut serta secara aktif dalam tindakan permusuhan harus diselamatkan dan diperlakukan secara manusiawi. Sedangkan Konvensi Jenewa yang mengatur langsung perlindungan kepada para penduduk sipil dalam peperangan adalah Konvensi Jenewa IV 1949. Konvensi ini mengatur permasalahan masalah orang-orang sipil yang berada dibawah kekuasaan musuh. Dua Protokol Tambahan tahun 1977 merupakan pelengkap bagi konvensi-konvensi Jenewa yang bertujuan membatasi penggunaan kekerasan dan melindungi penduduk sipil dengan memperkuat aturan-aturan yang mengatur tindak permusuhan.
Pada tahun 1977, keempat konvensi Jenewa tersebut ditambahkan lagi dengan Protokol Tambahan 1977 yaitu :
- Protokol Tambahan - I untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional.
- Protokol Tambahan - II untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-internasional.
Aturan yang menangani permasalahan orang-orang sipil yang berada dibawah kekuasaan musuh adalah Konvensi Jenewa IV tahun 1949 yang diatur dalam :
Pasal 4, menyebutkan bahwa masalah orang sipil di wilayah musuh dan penduduk sipil dibawah pendudukan musuh,
Pasal 35 menyebutkan masalah orang sipil yang berada di wilayah musuh harus diperbolehkan untuk pergi.
Dua Protokol Tambahan tahun 1977 merupakan pelengkap bagi konvensi-konvensi Jenewa yang bertujuan membatasi penggunaan kekerasan dan melindungi penduduk sipil dengan memperkuat aturan-aturan yang mengatur tindak permusuhan.
a. Konvensi Jenewa IV 1949.
1) Pasal 27 menyebutkan bahwa kejahatan perang karena terjadi pada situasi perang dan yang diserang dan dibunuh adalah penduduk sipil termasuk didalamnya wanita dan anak-anak dan penyerangan dilakukan secara membabi buta tanpa membedakan sasaran militer dan bukan serta dilakukan dalam skala besar, pembunuhan dilakukan dengan sengaja, melakukan tindakan penganiayaan, perlakuan tidak berperikemanusiaan dan penahanan sewenang-wenang, yang seharusnya merupakan kelompok orang yang wajib dilindungi menurut konvensi.
2) Pasal 49 menyebutkan bahwa setiap kasus yang termasuk kejahatan internasional (pelanggaran berat) maka pelaku harus mempertanggunjawabkannya secara individu. Orang yang pertama kali diminta pertanggungjawabannya ketika terjadi pelanggaran adalah orang yang secara langsung melakukan pelanggaran tersebut.
3) Pasal 50 menyebutkan bahwa pelanggaran hukum humaniter yang digolongkan sebagai pelanggaran berat, apabila pelanggaran tersebut dilakukan terhadap orang-orang atau objek yang dilindungi oleh Konvensi, meliputi perbuatan :
- Pembunuhan disengaja.
- Penganiayaan dan atau perlakuan yang tidak berperikemanusiaan.
- Percobaan-percobaan biologi yang menyebabkan penderiataan besar atau luka atas badan atau kesehatan yang berat.
- Penghancuran yang luas.
- Tindakan perampasan harta benda yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer dan dilaksanakan dengan melawan hukum serta semena-mena.
b. Protokol Tambahan I tahun 1977.
1) Pasal 51 ayat 3 menyebutkan bahwa yang tergolong kejahatan perang adalah pada saat situasi perang maka penyerangan dilakukan terhadap penduduk sipil termasuk didalamnya wanita dan anak-anak yang seharusnya wajib dilindungi, sedangkan pada ayat 4 disebutkan bahwa penyerangan yang dilakukan secara membabi buta tanpa membedakan sasaran militer dan yang bukan sasaran militer serta dilakukan dalam skala besar, pembunuhan dengan sengaja, penganiayaan, perlakuan tidak berperikemanusiaan dan penahanan sewenang-wenang.
2) Pasal 86 menyebutkan, Art 86 Failure to act :
a) The High Contracting Parties and the Parties to the conflict shall repress grave breaches, and take measures necessary to suppress all other breaches, of the Conventions or of this Protocol which result from a failure to act when under a duty to do so.
b) The fact that a breach of the Conventions or of this Protocol was committed by a subordinate does not absolve his superiors from penal or disciplinary responsibility, as the case may be, if they knew, or had information which should have enabled them to conclude in the circumstances at the time, that he was committing or was going to commit such a breach and if they did not take all feasible measures within their power to prevent or repress the breach.
Inti dari pasal 86 Protokol Tambahan I adalah menyebutkan bahwa menurut hukum humaniter, fakta suatu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang bawahan sama sekali tidak membebaskan atasannya dari tanggung jawab pidana atau disiplin, apabila atasannya tersebut mengetahui atau telah mendapat keterangan yang seharusnya memungkinkan mereka dalam keadaan pada saat itu untuk menyimpulkan bahwa bawahannya tengah melakukan atau akan melakukan pelanggaran dan apabila mereka tidak melakukan tidakan dalam batas kekuasaan mereka untuk mencegah pelanggaran atau menindak pelanggar tersebut, sedangkan :
3) Pasal 87 menyebutkan, Art 87 Duty of commanders :
a) The High Contracting Parties and the Parties to the conflict shall require military commanders, with respect to members of the armed forces under their command and other persons under their control, to prevent and, where necessary, to suppress and to report to competent authorities breaches of the Conventions and of this Protocol.
b) In order to prevent and suppress breaches, High Contracting Parties and Parties to the conflict shall require that, commensurate with their level of responsibility, commanders ensure that members of the armed forces under their command are aware of their obligations under the Conventions and this Protocol.
c) The High Contracting Parties and Parties to the conflict shall require any commander who is aware that subordinates or other persons under his control are going to commit or have committed a breach of the Conventions or of this Protocol, to initiate such steps as are necessary to prevent such violations of the Conventions or this Protocol, and, where appropriate, to initiate disciplinary or penal action against violators thereof.
Intisari dari pasal 87 Protokol Tambahan I, menyebutkan bahwa kewajiban Komandan mengenai pertanggungjawaban komando berdasarkan hukum humaniter tidak terbatas tingkatannya, artinya seorang Komandan di tingkat tertinggi pun dapan dikenakan pertanggungjawaban secara pidana, apabila dapat dibuktikan adanya rantai komando dan hubungan causal antara pelanggaran yang terjadi dengan kelalaian dari Komandan dalam melaksanakan kewajibannya tersebut, baik dalam hal melakukan pencegahan atau menindak pelaku pelanggaran. Agar supaya dapat mencegah terjadinya pelanggaran maka negara harus meminta Komandan sesuai dengan tanggung jawab mereka untuk menjamin bahwa para anak buahnya menyadari kewajiban-kewajiban mereka terhadap Konvensi dan Protokol ini. Komandan harus dapat menjamin bahwa anak buahnya mengerti dan memahami hukum humaniter dengan cara :
a) Memberikan penyuluhan dan melatihkan hukum humaniter tersebut sebelum terjun ke lapangan, karena akan sangat mempermudah mereka ketika melakaukan operasi militer, mereka sudah tahu hak-hak dan kewajiban sebagai peserta tempur serta mampu menentukan sasaran yang sah dan tidak.
b) Prinsip-prinsip hukum humaniter betul-betul diterapkan oleh Komandan, sehingga walaupun nantinya laporan intelijen berbeda dengan fakta di lapangan, seorang prajurit yang profesional tidak akan dengan gegabah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan diharapkan akan mampu mempertanggungjawabkan semua tindakannya berdasarkan hukum.
c) Menjamin sistem pelaporan yang efektif dan melakukan monitor terhadap sistem pelaporan tersebut.
d) Melakukan tindakan korektif ketika mengetahui bahwa anak buahnya akan atau telah melakukan tindakan pelanggaran.
c. Protokol Tambahan II tahun 1977.
1) Pasal 52 menyebutkan bahwa apabila ada keraguan untuk menentukan apakah itu sasaran militer atau bukan maka sasaran itu harus dianggap bukan sasaran militer.
2) Pasal 57 ayat 2b menyebutkan bahwa suatu serangan harus dibatalkan atau ditunda apabila menjadi jelas bahwa sasarannya adalah bukan sasaran militer atau dibawah perlindungan khusus, atau apabila serangan itu akan mengakibatkan kerugian yang tidak perli berupa tewasnya penduduk sipil atau rusaknya obyek-obyek sipil.
Bersambung...
Bersambung...
Oleh: Letkol Laut (P) Rudhi Aviantara, Komandan KRI Layang - 805, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF
Sumber: http://www.tandef.net
Artikel Lainnya:
No Response to "Analisis Perang Vietnam: Dasar-dasar Pemikiran (2)"
Posting Komentar