Posted by Rifan Syambodo Categories: Label: ,
1. Pertanggungjawaban Komando (command responsibility)

Ketentuan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum pertanggung jawaban komando adalah Pasal 86 dan 87 Protokol Tambahan I 1977. Ketentuan-ketentuan hukum humaniter yang mengatur tentang pertanggungjawaban komando tersebut mengandung 3 aspek penting yang harus dipenuhi untuk menentukan seorang perwira atau komandan harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan bawahannya:
  1. Ada hubungan atasan-bawahan dalam kasus terjadinya tindakan kejahatan yang telah dilakukan. Ini ditunjukkan dengan bukti-bukti yang jelas, saksi, dokumen, dan lain-lain.
  2. Atasan mengetahui atau diduga patut mengetahui adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh bawahan.
Komandan atau atasan gagal untuk mencegah atau menindak (menghukum) pelaku kejahatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pihak yang berwenang.

Untuk menentukan seorang komandan bersalah atas tindakan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan perlu dibuktikan bahwa:
  1. Prajurit pelaku kejahatan berada di bawah komando atau kontrol atasan tertuduh.
  2. Atasan tertuduh mengetahui secara aktual (actual notice), yaitu mengetahui atau diberitahu tentang terjadinya tindak kejahatan perang dan kemanusiaan pada saat tindak kejahatan tersebut berlangsung.
  3. Atasan tertuduh mengetahui secara konstruktif (constructive notice) yaitu telah terjadi tindak pelanggaran dalam skala besar sehingga tertuduh atau seseorang pasti sampai pada kesimpulan bahwa ia mengetahui tindak kejahatan tersebut.
  4. Atasan tertuduh mengetahui ada tindak kejahatan tetapi menunjukkan sikap yang secara sengaja tidak acuh terhadap konsekuensi dari sikap membiarkan tersebut (imputed notice).
  5. Atasan tertuduh gagal mengambil langkah-langkah yang perlu dalam kewenangannya untuk mencegah atau menghukum tindak kejahatan ketika ia mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan hal tersebut.
Dari hasil analisa pelanggaran hukum humaniter pada pembantaian di May Lai oleh pasukan Amerika dari aspek pertanggungjawaban komando adalah sebagai berikut :

a. Letkol Frank A Barker, sebagai Komandan Task Force

1) Sebagai Komandan Task Force, Letkol Frank Barker berwenang dan bertanggungjawab memberikan tugas pokok kepada Komandan Kompi C (Kapten E. Medina). Secara hirarkhi, konsep operasi yang dikembangkan oleh Kapten Medina berdasarkan pada Perintah Operasi dari Komandan Task Force atau Komandan Gusus Tugas. Perintah yang diberikan oleh Kapten Medina sebagai Komandan Kompi C kepada Letnan William Calley sebagai Dan Ton 1 C masih merupakan tanggung jawab pengawasan dan pengendalian Letkol Frank Baker sebagai Komandan Task Fors / DAN GT.

2) Dari permasalahan pemabantaian di desa My Lai, maka Letkol Frank Barker telah dapat dikenakan sanksi pasal 87 ayat 2 dan 3 adalah :

a) Seorang Komandan tidak berusaha menyebar luaskan atau memberitahukan / mensosialisasikan tentang Hukum Humaniter, hal ini melanggar pasal 87 ayat 2.

b) Seorang Komandan tidak berusaha mengambil tindakan yang harus diambil pada saat bawahan melakukan pelanggaran dan telah mememprakarsai terjadinya pelanggaran Hukum Humaniter, hal ini melanggar pasal 87 ayat 3.

b. Kapten Medina sebagai Komandan Kompi C

1) Pada saat briefing, Kapten Medina sebagai seorang Komandan kompi C memerintahkan kepada anak buahnya untuk menghancurkan My Lai dengan cara membakar rumah penduduk, membunuh hewan peliharaan penduduk dan membunuh apa saja yang hidup di desa tersebut. Kapten Medina juga tidak mengaahkan untuk menganalisa ulang data intelijen yang diinformasikan oleh komando atas.

2) Pada saat Danton 1 C / Letnan William Calley melaporkan perkembangan situasi di My Lai melalui radio, justru Kapten Medina memerintahkan untuk membunuh penduduk sipil di My Lai.

3) Sesuai dengan Protokol I 1977, maka tindakan Kapten Medina tersebut telah melanggar pasal :

a) Pasal 87 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Seorang Komandan tidak mencegah adanya pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi dan protokol ini yang dilakukan oleh anggota Angkatan Bersenjata yang berada dibawah komandonya dan juga oleh orang lain yang dibawah pengawasannya.

b) Pasal 87 ayat 2, Seorang Komandan tidak berusaha menyebar luaskan tentang Hukum Humaniter, khususnya kepada anak buahnya di kompi C.

c) Pasal 87 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa Seorang Komandan tidak mengambil tindakan yang harus diambil pada saat bawahannya melakukan pelanggaran dan justru memberikan perintah yang mengakibatkan pelanggaran Hukum Humaniter

c. Letnan William Calley, sebagai Komandan Peleton 1 C

1) Tindakan yang diambil oleh Letnan Calley merupakan tindakan yang berdasarkan perintah dari kapten Medina sebagai komandan kompi C.

2) Letnan William Calley sebagai seorang prajurit telah mentaati perintah dari komandan kompi / atasan langsung untuk melaksanakan membunuh penduduk yang ada di desa My Lai. Letnan William Calley juga secara langsung melakukan penembakan secara membabi buta terhadap penduduk sipil termasuk, wanita, laki-laki berusia lanjut dan anak - anak.

3) Analisa terhadap tindakan Letnan William Calley :

a) Tidak sesuai dengan Azas Hukum Humaniter yaitu Azas Perikemanusiaan (Humanity).
Di dalam Azas Hukum Humaniter dikenal tiga yaitu Azas Perikemanusiaan (Humanity), Azas Kepentingan Militer dan Azas Kesatriaan (Chivalry)9. Bila dihubungkan dengan tindakan yang dilakuakan oleh Letnan William Calley, maka perwira tersebut telah melanggar Azas Perikemanusiaan dimana pihak pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.

Namun tindakan Letnan William Calley justru melakukan pembunuhan tidak manusia, dengan cara menembak penduduk sipil secara membabi buta terhadap orang-orang yang seharusnya.

a) Melanggar Konvensi Jenewa IV tahun 1949. Letnan William Calley secara langsung telah bertindak yang menjadikan penduduk sipil (perempuan, laki-laki tua dan anak-anak), yang tidak terlibat dalam perang sebagai sasaran penembakan dan seharusnya wajib untuk mendapatkan perlindungan dari pihak yang bersengketa.

b) Melanggar Protokol Tambahan I 1977, yang merupakan tindak lanjut dari Konvensi Jenewa 1949, yaitu :

(1) Melanggar pasal 50, 51 dan 56 Tidak menempatkan orang atau obyek yang yang tidak berbahaya sebagai mestinya.

(2) Telah menggunakan senjata serta cara-cara membunuh yang mengakibatkan luka yang berlebihan dan atau penderitaan yang tidak perlu, hal ini melanggar ketentuan larangan-larangan yang berlaku dalam sengketa bersenjata.

(3) Tidak memberlakukan orang yang dianggap musuh dan atau musuh yang sudah menyerah secara baik dan telah dijadikan sebagai sasaran serangan, hal ini melanggar ketentuan larangan-larangan yang berlaku dalam sengketa bersenjata.

d. Pelanggaran yang dilakukan anak buah.

Pertanggung jawaban komando di dalam Hukum Humaniter Internasional, selain melibatkan atasan, maka yang menjadi bagian rantai komando adalah juga anak buah / bawahan langsung yang melakukan pembunuhan / pelanggaran :

Melanggar Azas Hukum Humaniter (Humanity) yaitu Azas Perikemanusiaan, Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 (anak buah melakukan tindakan yang sama dengan apa yang dilakuakn oleh Danton-nya (Letnan Wlliam Calley)

Dari uraian analisa yang sudah dijelaskan diatas, maka para komandan yang berkaitan dengan pembantaian di My Lai telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 antara lain :
  1. Pembunuhan yang disengaja;
  2. Penganiayaan atau tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk percobaan-percobaan biologi, dengan sengaja mengkibatkan penderitaan hebat;
  3. Pemilikan dan perusakan harta benda secara meluas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan kepentingan militer dan dilakukan secara tidak sah dan dengan semena-mena;
  4. Memaksa tawanan perang untuk mengabdi pada Penguasa Perang;
  5. Dengan sengaja menghilangkan hak-hak tawanan perang atas peradilan yang jujur dan teratur sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Jenewa III;
  6. Memindahkan atau menstransfer penduduk dengan paksa;
  7. Menjatuhkan hukum kurungan;
  8. Melakukan penyanderaan
Selain melanggar Konvensi Jenewa 1949, para komandan tersebut, juga telah melakukan tindakan pelanggaran berat menurut Protocol I 1977 adalah sebagai berikut :
  1. Menjadikan penduduk sipil atau orang sipil sebagai sasaran;
  2. Serangan membabi buta yang menimbulkan kerugian yang besar pada sipil atau obyek-obyek sipil;
  3. Menjadikan daerah-daerah yang tidak dipertahankan atau demiliterised zone sebagai sasaran serangan;
  4. Menjadikan seseorang yang tak berdaya sebagai sasaran serangan;
  5. Menyalahgunakan lambang-lambang perlindungan seperti lambang Palang Merah Internasional dan lambang-lambang lainnya yang diakui oleh Konvensi-konvensi Jenewa dan protokolnya.
2. Faktor Yang Mempengaruhi

Terjadinya pelanggaran hukum humaniter pada waktu pembantaian di My Lai yang dilakukan oleh pasukan Amerika, yang mengarah pada katagori kejahatan perang dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu :
  1. Berlarut – larutnya perang Vietnam yang berlangsung selama 18 tahun yang dimulai tahun 1957 s.d tahun 1975 dan terus bertambahnya korban dari pihak Vietnam dan Amerika.
  2. Adanya unsur keterpaksaan menjadi wajib militer di pihak Amerika sehingga mempengaruhi mental bertempur.
  3. Ada sebagian perwira baru Amerika yang mempunyai latar belakang pendidikannya rendah seperti Letnan William Calley yang berasal dari komuniti pengangguran dan putus sekolah diperguruan tinggi sehingga mempengaruhi perilaku kepemimpinan.
  4. Para komandan pasukan Amerika di lapangan tidak menganalisa keakuratan data intelijen.
  5. Kebiasaan rotasi penugasan bagi pasukan Amerika yang bertugas di Vietnam adalah 1 tahun, namun kebijakan ini tidak dipenuhi, karena banyak prajurit Amerika yang baru bertugas beberapa bulan sudah di-rotasi kembali ke Amerika sehingga mengakibatkan kurangnya pengalaman.
  6. Banyak prajurit Amerika yang tidak saling mengenal diantara kelompoknya (Kompi, peleton) sehingga sangat mempengaruhi pergaulan dan bekerja sama dalam bertempur.
3. Keakuratan Data Intelijen Dengan Fakta Di Lapangan

Informasi Intelijen yang menyatakan bahwa ada sekitar 200 gerilyawan FNPV berlindung di desa Son My adalah tidak terbukti. Ada beberapa kemungkinan hal tersebut bisa terjadi :
  1. Informasi intelijen tersebut benar, karena memang diakui oleh pasukan Amerika bahwa para gerilyawan FNPV sangat pandai menghindari kepungan pasukan Amerika ditambah lagi dengan kurang pengalamannya pasukan Amerika.
  2. Informasi tersebut kurang akurat, kemungkinan hanya sebagai cara dari komando atas pihak Amerika untuk meningkatkan kesiagaan pasukannya.
4. Hal-hal yang Positif.
  1. Sikap Hug Thomson sebagai pilot Helly mengutamakan azas Perikemanusiaan (Humanity) dalam pertempuran yang menolong dan mengevakuasi penduduk sipil untuk dibawa ke rumah sakit.
  2. Bila ditinjau dari perspektif azas – azas hukum hukmaniter yaitu Azas Kesatriaan (Chivalry) maka sikap perwira muda Amerika yaitu Tom Glen dan Ron Ridenhour yang menulis surat kepada presiden Nixon untuk melaporkan peristiwa pembantaian di My Lai sangat terpuji.
5. Hal-hal yang Negatif.
  1. Bila ditinjau dari perspektif azas – azas kerahasiaan sebagai prajurit militer maka sikap perwira muda Amerika yaitu Tom Glen dan Ron Ridenhour yang menulis surat kepada presiden Nixon untuk melaporkan peristiwa pembantaian di My Lai sangat terpuji adalah sangat tidak proporsional.
  2. Bila ditinjau dari aspek profesionalitas, maka percepatan rotasi penugasan bagi prajurit Amerika yang bertugas di medan tempur sangat mempengaruhi pengalaman prajuritnya.
  3. Letkol Fank Barker selaku Komandan GT tidak mengikuti secara langsung untuk mengikuti manuver pasukannya dalam beroperasi.
  4. Informasi intelijen yang diberikan kepada pasukan yang akan beroperasi kurang akurat.
  5. Kapten Ernes Medina, sebagai Komandan Kompi tidak mencegah terjadinya pembantaian, tidak menyebarluaskan Hukum Humaniter dan tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran Hukum Humaniter.
  6. Letnan William Calley tidak mencegah terjadinya pelanggaran hukum humaniter tetapi justru turut serta dalam pembantaian dengan cara menembakai penduduk sipil.
Bersambung...

Oleh: Letkol Laut (P) Rudhi Aviantara, Komandan KRI Layang - 805, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF

Sumber: http://www.tandef.net
Share to Lintas BeritaShare to infoGueKaskus

1 Response to Analisis Perang Vietnam: Analisis Kejadian (3)

2 Oktober 2019 pukul 01.54

Sering Kalah Bermain Poker atau Permainan Lain?? Butuh Konsultasi Seputar Poker atau Permainan Lain Agar Menang Terus??
Dapatkan Trik dan Tips Jitu dari Donaco Poker...
Cukup Daftar menjadi Member saja..!!
Pendaftaran Gratis!!

Nikmati juga kemudahan dalam bertransaksi menggunakan OVO Pay Donaco Poker...

Dapatkan Juga
- Bonus Deposit 15% New Member Weekend.
- Bonus Deposit 10% Next Deposit Weekend.
- BONUS DEPOSIT HARIAN 5%
- BONUS ROLLINGAN MINGGUAN 0.5%
- BONUS KEJUTAN LAINNYA

Hubungi Kami Secepatnya Di :
WHATSAPP : +6281333555662

Posting Komentar

  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Promote Your Blog

Recent Posts

Recent Comments