Posted by Rifan Syambodo Categories: Label: ,
Keikutsertaan pasukan militer Amerika serikat yang tergabung dalam pasukan koalisi yang menginvasi Libya menunjukan pelanggaran undang-undang dasar AS oleh pemerintah Barack Obama. Pasalnya, sejumlah anggota Kongres AS termasuk anggota Demokrat baru-baru ini menyatakan bahwa Presiden AS mengirimkan pasukan militer dalam perang di Libya tanpa otoritasi Kongres.


Padahal berdasarkan Undang-undang Dasar AS, panglima Angkatan Bersenjata AS berada di tangan Presiden negara ini, namun pengumuman perang merupakan kekhususan bagi Kongres negara ini.

Berdasarkan UUD AS Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa hanya Kongres yang bisa mengumumkan keadaan perang. Namun faktanya, sepanjang 230 tahun lalu, presiden AS tanpa izin dari Kongres menyulut perang dengan militer asing. Ironisnya, dari 140 perang yang diikuti oleh AS, hanya lima kali Kongres mengumumkan perang. Peristiwa terakhir kembali pada perang dunia kedua. Selain itu, dalam 12 peristiwa penting presiden AS menyulut operasi militer, kemudian Kongres mendukungnya.

Akibat ketidakperdulian berulangkali para presiden AS atas ketentuan pengumuman perang yang merupakan otoritas Kongres, pada tahun 1973, Kongres meratifikasi resolusi dengan suara mayoritas di Senat dan DPR AS. Berdasarkan ketetapan tersebut, Presiden dalam 48 jam setelah dimulai perang harus memberitahukannya kepada Kongres.

Berdasarkan resolusi yang terkenal dengan nama "Resolusi Kekuatan Perang", presiden harus melaporkan pengumuman perang maksimal 48 jam setelah meletusnya perang ke Kongres. Itupun, dengan syarat negara dalam serangan maupun ancaman serius. Selain itu, operasi tersebut tidak boleh melebihi 30 hari, dan tidak boleh melebihi 90 hari, jika dikalkulasi dengan penarikan pasukan.

Berdasarkan isi Undang-undang Dasar AS dan juga Resolusi Kekuatan Perang, Barack Obama dalam invasi Libya melakukan pelanggaran undang-undang. Pertama, Libya tidak pernah menyerang AS. Kedua, sejak dimulainya agresi udara dan serangan roket ke Libya yang telah melewati 48 jam, hingga kini Obama tidak pernah secara resmi melayangkan pemberitahuan ke Kongres AS.

Dengan demikian, Anggota kongres AS tidak mengetahui tujuan serangan militer ke Libya. Bahkan Kongres juga tidak diberitahu mengenai anggaran dari penarikan pasukan dari negeri kaya minyak itu. Namun Gedung Putih menyatakan bahwa Obama akan mengungkapkan alasan serangan militer ke Libya dalam sebuah pidatonya kepada rakyat AS pada Senin (28/3).

Sejatinya, partisipasi AS dalam agresi militer ke Libya ditinjau dari undang-undang dasar negara Paman Sam ini jelas tidak legal dan menyalahi aturan.(irib)
Share to Lintas BeritaShare to infoGueKaskus

No Response to "Invasi Libya, Obama Langgar Konstitusi AS"

Posting Komentar

  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Promote Your Blog

Recent Posts

Recent Comments