Posted by Rifan Syambodo Categories: Label: ,
Aksi Polisionil adalah operasi militer Belanda di Jawa dan Sumatera terhadap Republik Indonesia yang dilaksanakan dari 21 Juli sampai 5 Agustus 1947 (aksi pertama) dan dari 19 Desember 1948 sampai 5 Januari 1949 (aksi kedua). Penjajah Belanda berselisih pendapat mengenai kemerdekaan Indonesia sesudah Jepang menyerah kalah, dan menduduki semua pulau Indonesia kecuali Jawa dan Sumatera. Di pulau-pulau tersebut terus-menerus terjadi pertempuran antara pasukan-pasukan Belanda dan Republik. Di kawasan-kawasan lain di Nusantara juga ada perlawanan hebat. Selain dari itu Belanda menuduh Indonesia kurang melindungi orang Indo-Eropa karena ribuan di antaranya dibunuh, sebagian dengan cara digorok. Dari mereka yang terbunuh, 5000 orang dapat diindentifikasi dan lebih dari 20.000 orang sandera hilang.

(Sesudah pejabat-pejabat wibawa Belanda berangsur-angsur kembali ketegangan antara orang pribumi dan nonpribumi bertambah. Penduduk keturunan Tionghoa juga menjadi korban. Perdana Menteri Sjahrir mengakhiri kurun waktu perkosa ini, yang berlangsung dari Oktober 1945 sampai Maret 1946. Topik ini, di Belanda disebut Periode Bersiap, masih saja pantang baik di Belanda maupun di Indonesia.) Akhirnya ada gencatan senjata dan rundingan untuk akur politik, disebut Perjanjian Linggajati.

Aksi Pertama: Operatie Product (Operasi Produk)

Aksi pertama terjadi karena saat itu pemerintahan Indonesia dinilai oleh Belanda, tidak bekerja sama melaksanakan isi Perjanjian Linggarjati, yang disahkan pihak Belanda tanggal 24 Maret 1947. Pihak Indonesia dianggap sudah kehilangan kepercayaan, karena Tweede Kamer (Parlemen Belanda) pada awalnya ragu untuk menyetujui isi perjanjian.

Operasi Produk direncanakan oleh Jenderal Simon Hendrik Spoor, untuk menduduki wilayah terpenting secara ekonomis di Jawa Barat dan Timur tanpa mengganggu Kota Yogyakarta, pusat pemerintah Indonesia waktu itu, karena biaya tinggi. Operasi ini berhasil menduduki sebagian besar Jawa dan Sumatera, karena TNI tidak melakukan perlawanan yang berarti (kekurangan senjata). Akan tetapi mengakibatkan adanya aksi-aksi gerilya oleh TNI dan Pelopor di wilayah-wilayah lain. Perserikatan Bangsa Bangsa melakukan campur tangan untuk mengadakan gencatan senjata, disahkan pada tanggal 17 Januari 1948 menurut Renville-overeenkomst (Perjanjian Renville). Karena itu masalah internal Belanda menjadi masalah internasional.

Aksi Kedua: Operatie Kraai (Operasi Gagak)

Aksi polisionil kedua akhir 1948 dilaksanakan memaksa Republik bekerja sama dengan pengurus Belanda untuk deelstatenpolitiek (Politik Negara Bagian) menurut Perjanjian Linggajati. Maksud pemerintah Belanda (Kabinet Drees/Van Schaik) menyelenggarakan Indonesia berdasar federal dengan hubungan ketat Belanda. Alasan lain Belanda jengkel karena Indonesia kurang menghormati gencatan senjata.

Sewaktu aksi polisionil ini Yogyakarta (Yogyakarta) langsung diserang dan pemerintah Indonesia, termasuk presiden Soekarno, ditahan. Selainnya semua kota besar dan jalan-jalan di antaranya diduduki. Aksi Belanda ini, sebetulnya upaya membinasakan Republik, gagal karena percampuran tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, aksi-aksi boikot internasional dan gerilya Republik yang sangat nekat. Pada Agustus 1949 ada gencatan senjata lagi. Akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia karena tekanan keras dari Amerika Serikat. Sewaktu dua aksi polisi 100.000 tentara dikerahkan setiap kali, termasuk KNIL (Bala Tentara Hindia-Belanda Kerajaan). Ternyata aksi polisionil ini tidak terbatas, yang dinyatakan pemerintah Belanda. Jumlahnya lebih dari 5000 tentara Belanda tewas. Pihak Indonesia kelipatan, kira-kira lebih dari 150.000.

Peristiwa-peristiwa

Zuid-Celebes-Affaire (Peristiwa Sulawesi)
Peristiwa Westerling yang terjadi sebelum aksi polisionil pertama. Di Sulawesi perlawanan terhadap Belanda keras sekali. Kapten Raymond Pierre Paul Westerling (1919-1987), kepala DST (Depot Speciale Troepen), bertindak kejam. DST (Korps Pasukan Khusus) adalah pasukan komando berwenang beroperasi tanpa menunggu perintah KNIL. Menurut noodrecht (hak darurat) di beberapa desa banyak orang pribumi sipil dihukum mati. Juga orang-orang yang tertangkap dihukum mati tanpa proses hukum. Kadang-kadang ada penganiayaan.

Sewaktu kejadian ini terkenal, hak kewenangan khusus pasukan itu diambil. Pada April 1947 komisi Enthoven menyelidiki hal ini. Laporan ini dikirim parlemen Belanda akhir 1948, bersifat pribadi. Awal 1949 surat-surat dari tentara-tentara Belanda dibacakan di parlemen, yang juga dicatat koran-koran Belanda. Penulisnya, sekalipun demikian sering tidak melawan kehadiran militer di Indonesia, tetap melaporkan kejahatan-kejahatan perang. Pemerintah mempertimbangkan mengutus Pangeran Bernhard (suami Ratu Juliana), Pemeriksa Angkatan Darat, ke Indonesia, akan tetapi ini dianggap tidak baik untuk proses perdamaian.

Peristiwa ini sempat menimbulkan ketegangan lagi di Belanda, sewaktu ahli jiwa dr. J.E. Hueting, bekas veteran Hindia, pada 1969 menceritakan tindakan Belanda melalui TV. Penyelidikan berikut, dikepalai Cees Fasseur, menghasilkan Excessennota nota yang melaporkan 3144 korban dibunuh oleh tentara, 136 oleh polisi dan 576 oleh polisi kampung. Jumlah ini diragukan. Indonesia melaporkan 40.000 korban. Masih saja ada jalan-jalan di Sulawesi disebut "Jalan 40.000". Memang, 42 tentara Belanda dihukum karena ini, akan tetapi tidak pernah perwira-perwira. Nanti, DST dikerahkan upaya mendirikan RMS (Republik Maluku Selatan).

Bondowoso dan Pakisadji
Peristiwa Bondowoso, pada tahun 1947, adalah peristiwa dimana kereta api yang mengangkut 47 tawanan orang Indonesia meninggal dunia karena kelaparan, tanpa makanan dan minuman. Beberapa tentara Belanda dihukum dua sampai delapan bulan penjara. Kira-kira pada waktu yang sama, tentara Belanda membakar kampung Pakisadji karena perjuang-perjuang kemerdekaan menaruh ranjau-ranjau di sekitarnya. Tiga tentara Belanda menolak karena alasan etik dan dihukum dua tahun sampai dua tahun enam bulan penjara. Pers melaporkan hal ini yang menimbulkan kemarahan masyarakat Belanda karena tentara-tentara yang berkelakuan baik dihukum lebih keras.

Akhirnya

Sepertiga tentara Belanda wajib militer menolak berjuang menaklukkan Indonesia. Separohnya yang menolak dipaksa ke Indonesia. Bagian lain dihukum atau melarikan diri. Jumlah tentara yang membelot ke pihak perjuang-perjuang kemerdekaan 23. Mereka dibunuh atau dihukum keras sekali oleh Belanda. Satu-satunya yang baru sempat lolos adalah Poncke Princen, akan tetapi istrinya (pribumi) dibunuh oleh tentara Belanda sewaktu aksi itu. Poncke Princen meninggal dunia tahun 2002 sebagai WNI. Segera sesudah pernyataan kemedekaan Indonesia semboyan pemerintah Belanda Indië verloren, rampspoed geboren artinya kehilangan Hindia kelahiran malapetaka. Kebalikan benar, sesudah pengakuan kemerdekaan Indonesia pemerintah dan pengusaha-pengusaha Belanda mengarah ke industri Eropa. Akibat, minoritas yang kaya karena Hindia kurang kaya, mayoritas rakyat Belanda berangsur-angsur mengalami kemakmuran sejak waktu itu. Sebelumnya keadaan sebagian besar rakyat Belanda buruk sampai buruk sekali, sudah sebelum perang dunia kedua.

Akhirnya lebih dari 400.000 orang Indo-Eropa (warga campuran Eropa dan Indonesia serta keturunan mereka) dan 10.000 orang Maluku tunawarga (bekas tentara KNIL dan keluarganya) pindah atau diungsikan ke Belanda. Sebagian besar penduduk Belanda mengakui kesalahan Belanda, terutama yang lahir sesudah kemerdekaan Indonesia. Untunglah pemerintah Belanda secara resmi menyesali kejadian-kejadian sewaktu aksi-aksi polisionil dan akhirnya (2005) mengakui 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia, akan tetapi belum minta maaf (2006). Alasan, pemerintah Belanda dengan memperhatikan hati sanubari veteran Belanda dan masyarakat Maluku di Belanda.

Sumber: http://id.wikipedia.org/
Share to Lintas BeritaShare to infoGueKaskus

No Response to "Aksi Polisionil"

Posting Komentar

  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Promote Your Blog

Recent Posts

Recent Comments