Posted by Rifan Syambodo Categories: Label:
Menteri Prusia, Otto von Bismarck
Dalam dasawarsa enam puluhan abad ke-19, keputusan untuk memberikan prioritas kepada persatuan di atas kebebasan, ternyata diambil untuk seluruh Jerman. Keputusan itu merupakan hasil “revolusi dari atas” yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Prusia, Otto von Bismarck untuk memecahkan masalah Jerman dengan caranya sendiri. 

Masalah kekuasaan dalam negeri dipecahkannya melalui konflik konstitusi Prusia (1862-1866) pro lembaga eksekutif dan kontra parlemen; solusi masalah kekuasaan luar negeri dicapai melalui perang pada tahun 1866 dalam pengertian “Jerman yang kecil”, yaitu tanpa mengikutsertakan Austria, dan melalui Perang Jerman-Perancis tahun 1870/71. Yang kalah dalam perang itu ialah kekuatan yang sebelumnya memveto pendirian negara kebangsaan Jerman, yaitu Perancis di bawah pimpinan Napoleon III.

Satu di antara tujuan revolusi tahun 1848 telah tercapai dengan begitu, yaitu persatuan. Akan tetapi tuntutan akan kebebasan, kalau diartikan terutama sebagai pemerintahan yang harus bertanggung jawab kepada parlemen, belum terpenuhi. Masalah kebebasan mustahil dipecahkan sesuai dengan keinginan kaum liberal oleh Bismarck, seandainya ia berkemauan pun. 

Pemberian wewenang kepada parlemen pusat berlawanan bukan saja dengan kepentingan golongan penopang negara Prusia lama – dinastinya, angkatan bersenjatanya, kaum bangsawan pemilik usaha pertanian besar, dan para pegawai negeri tingginya – tetapi juga dengan kepentingan negara-negara lain di Jerman, terutama Bavaria, Sachsen dan Württemberg. Melalui Bundesrat (Majelis Federal), negara-negara itu memiliki andil yang berarti dalam kekuasaan eksekutif di Reich Jerman, dan mereka tidak rela melepaskannya untuk dialihkan kepada Reichstag sebagai parlemen pusat.

Reichstag dipilih berdasarkan hak pilih umum dan sama bagi laki-laki yang telah mencapai usia 25 tahun. Hal itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi Reich yang diputuskan pada tahun 1849, tetapi yang tidak pernah berlaku, dan memberikan lebih banyak hak demokratis kepada warga Jerman daripada yang ketika itu dimiliki para warga monarki liberal teladan seperti Inggris atau Belgia. 

Oleh karena itu kita boleh berbicara mengenai demokratisasi Jerman secara parsial di abad ke-19 atau, kalau dilihat seluruh kurun waktu berdirinya Kekaisaran Jerman, mengenai demokratisasi yang tidak simultan waktunya. Demokratisasi terjadi relatif dini untuk hak pilih, tetapi lambat untuk sistem pemerintahan dalam arti kata yang lebih sempit.

Sumber: http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/ Share to Lintas BeritaShare to infoGueKaskus

No Response to "1871: Pendirian Reich"

Posting Komentar

  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Promote Your Blog

Recent Posts

Recent Comments