Posted by Rifan Syambodo Categories: Label:
Liputan6.com, Stockholm: Surat perintah penangkapan internasional akan dikeluarkan Swedia untuk pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange. Dengan berbekal surat perintah ini, maka negara lain dapat mengekstradisi Assange ke Swedia. Keputusan ini diambil setelah pengadilan setempat menyetujui permohonan penahanan pria kelahiran Queensland, Australia, pada 1971, karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan atas kasus perkosaan yang dituduhkan pada dirinya.

Julian Paul Assange

Namun, seperti dilansir situs cryptome.org, lelaki berusia 39 tahun itu seharusnya dinyatakan tidak bersalah. Terutama, sampai terbukti bersalah dalam kasus perkosaan. Menurut Guardian.co.uk, Jumat (19/11), Mark Stephens, pengacara Julian Assange, mengatakan kliennya telah diizinkan meninggalkan Swedia oleh pengadilan. Hal itu terjadi setelah jaksa penuntut menyampaikan melalui pengacara Assange di Swedia, Bjorn Hurtig, bahwa mantan peretas dan pemrogram komputer itu bebas untuk meninggalkan negara itu tanpa diinterogasi terlebih dahulu.

Sedangkan pengacara Assange lainnya, Leif Silbersky, mengatakan kliennya telah diinterogasi oleh polisi di Stockholm, Swedia, selama satu jam pada September silam.

Marianne Ny, pemimpin kasus ini, mengatakan: "Alasan permintaan saya adalah kita perlu menginterogasinya. Sejauh ini, kita belum bisa bertemu saudara Assange untuk diinterogasi." Ia menambahkan, surat perintah penangkapan internasional tersebut akan dikeluarkan melalui Interpol.

Seperti dilansir Reuters, kantor kejaksaan mulai menyelidiki dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Assange. Assange dituduh memperkosa seorang wanita, serta melakukan pelecehan seksual terhadap wanita lainnya dalam pertemuan terpisah di Swedia pada Agustus silam. Surat perintah penangkapan pertama kali diterbitkan juga pada Agustus silam, namun dibatalkan dalam waktu 24 jam. Ketika itu jaksa mengatakan, tuduhan terhadap Assange tidak berdasar.

Menurut hukum Swedia, penganiayaan adalah bukan kejahatan seks. Namun, mencakup pelanggaran seperti ceroboh atau melakukan kontak fisik yang tidak sesuai. Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan denda atau mendekam satu tahun di penjara. Jauh sebelum kasus ini terungkap, Assange mengatakan, ia telah diperingatkan oleh intelijen Australia sebelum tuduhan itu terjadi. Pendiri WikiLeaks, situs yang kerap membocorkan dokumen rahasia Kementerian Pertahanan Amerika Serikat atau Pentagon, itu juga menyadari akan menghadapi perlakuan yang mendiskreditkan dirinya.(DES/ANS) Share to Lintas BeritaShare to infoGueKaskus

No Response to "Swedia Kembali Bidik Pendiri WikiLeaks"

Posting Komentar

  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Promote Your Blog

Recent Posts

Recent Comments