Posted by Rifan Syambodo Categories: Label: ,
Soekarno telah hadir di Linggardjati, untuk perkenalan dengan delegasi. Dengan kharismanya yang kuar dia begitu menarik perhatian setiap orang. Kemudian dimulailah perundingan Linggardjati di saat republik masih berusia beberapa bulan dan revolusi masih berkobar.

Perundingan antara delegasi Indonesia pimpinan Perdana Menteri Sjahrir dan delegasi De Comissie Generaal mewakili pemerintah Belanda pada hari pertama itu (Senin, 11/11/1946) berlangsung alot hingga larut malam.

Belanda mengajukan sejumlah 17 Pasal, yang langsung dipelajari delegasi Indonesia dengan seksama satu per satu. Dari pasal-pasal itu banyak termuat hal-hal sangat sensitif. Di antaranya Belanda tetap ingin memainkan peran di Nederlands-Indie. Sementara tuntutan republik jelas, yakni merdeka dan perwakilan yang sudah dirintis di India agar diakui.

Senin malam menjelang Selasa delegasi kedua pihak diundang oleh presiden Soekarno, yang menginap di vila Linggardjati beberapa kilometer dari lokasi perundingan. Ternyata Soekarno punya kejutan.

Malam itu Soekarno menyatakan bisa menerima sepenuhnya 17 Pasal yang disodorkan Belanda, dengan syarat kata ‘vrijheid’ (merdeka) diganti dengan ‘souvereiniteit’ (kedaulatan) saat pengakuan republik.

De Commissie-Generaal menyatakan setuju, meskipun anggota komisi Van Poll merasa keberatan. Tapi saat terjadi persetujuan itu Perdana Menteri Sjahrir tidak hadir. Karena kelelahan memimpin delegasi berunding dengan Belanda sepanjang hari, Sjahrir tak bisa menghadiri pertemuan malam itu di vila tempat Soekarno menginap.

Ternyata kemudian, Sjahrir murka besar begitu mendengar bahwa Soekarno terlalu gegabah menyetujui pasal-pasal yang diajukan Belanda, dengan perubahan kecil pada ‘vrijheid’ menjadi ‘souvereiniteit’. Menarik kembali persetujuan itu sudah tidak mungkin lagi.

“Soekarno betul-betul figur paling menentukan di Indonesia saat itu,” kenang Piet Sanders.

Soekarno meninggalkan Linggardjati keesokan harinya, Rabu (13/11/1946). Sementara kedua delegasi kembali ke Jakarta untuk mengurus beberapa detil perjanjian. Perjanjian ini akhirnya resmi ditandatangani oleh Schermerhormn dan Sjahrir pada pada 15/11/1946.

Isi Perjanjian Linggardjati:

1. Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia dengan wilayah Jawa, Sumatra dan Madura
2. Belanda-Indonesia setuju untuk membentuk federasi (Republik Indonesia Serikat)
3. RIS bersama wilayah-wilayah lain di bawah uni Belanda dengan Ratu Belanda sebagai Kepala Negara. (ni/andere tijden)

Sumber: http://www.nederlandsindie.com
Share to Lintas BeritaShare to infoGueKaskus

No Response to "Soekarno Setuju, Sjahrir Murka"

Posting Komentar

  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Promote Your Blog

Recent Posts

Recent Comments