Posted by Rifan Syambodo
Categories:
Label:
Fakta Perang
,
Perang di Asia
Seorang hakim federal telah menolak serangkaian argumen yang diajukan oleh tim pengacara kontraktor militer swasta Blackwater yang berusaha membatalkan lima kasus kejahatan perang yang dibawa oleh sejumlah korban Irak melawan perusahaan itu dan pemiliknya, Erik Prince.
Di saat yang sama, hakim memutuskan bahwa pengacara orang-orang Irak itu perlu mengubah dan mengajukan kembali kasusnya untuk memberikan detail yang lebih spesifik mengenai kejahatan itu sebelum sebuah keputusan tentang apakah tuntutan hukum itu akan dilanjutkan dapat dibuat.
Susan Burke, ketua tim pengacara untuk korban dari Irak, mengatakan bahwa ia sangat senang dengan keputusan itu. Sementara juru bicara Blackwater, Stacy DeLuke, mengatakan, "Kami yakin pengacara mereka tidak akan mampu memenuhi standar tinggi yang sesuai dengan opini hakim."
Jeremy Scahill, jurnalis investigative top dan penulis buku: "Blackwater: Bangkitnya Militer Bayaran Terkuat di Dunia", mengatakan bahwa laporan mengenai keputusan itu telah disalahartikan oleh media.
"Apa yang kalian lihat dalam dokumen adalah bahwa itu adalah argumen hukum yang dipikirkan dengan baik oleh Hakim Ellis, di mana ia mengatakan pada Blackwater, Argumen kalian bahwa kalian tidak dapat dituntut sebagai sebuah perusahaan swasta di bawah Statuta Alien Tort adalah salah. Argumenmu bahwa individu atau perusahaan swasta tidak dapat melakukan kejahatan perang adalah salah," jelas Scahill.
"Ini adalah kasus yang berisiko sangat tinggi. Blackwater berjuang keras untuk menyingkirkan kasus itu. Mereka telah membuat argumen bahwa mereka, sebagai sebuah perusahaan, tidak dapat dituntut, bahwa itu akan melanggar hak presiden AS untuk membuat keputusan perang, dan jika Blackwater dieksekusi, maka itu akan membahayakn hak-hak presiden," ujar Scahill.
"Mereka memang mengatakan bahwa sebagai sebuah perusahaan mereka tidak dapat dituntut untuk kejahatan perang karena kejahatan perang hanya dapat dilakukan oleh aktor negara atau bangsa. Dan apa yang kita lihat di sini adalah Hakim Ellis yang konservatif ini mengatakan pada Blackwater, Tidak, itu semua tidak valid," tambahnya.
Bagaimanapun, Hakim Ellis menyulitkan tim pengacara untuk mengembangkan kasusnya ke tahap persidangan selanjutnya.
"Apa yang dikatakan hakim pada Susan Burke dan Pusat Hak-hak Konstitusional, serta pengacara kelompok Irak, "Kalian perlu mengajukan kembali kasus ini dengan lebih banyak bukti, lalu kami akan mengambil alih dari sana."
"Ini sebenarnya merupakan kekalahan yang cukup signifikan bagi Blackwater dan kemenangan bagi tidak hanya bgi orang Irak dalam hal ini, tapi juga bagi tim pengacara dari Pusat Hak-hak Konstitusional yang telah selama puluhan tahun berusaha menerapkan hukum AS terhadap kejahatan yang dilakukan di luar negeri."
Juri federal Carolina Utara mulai menyelidiki kasus kontroversial perusahaan keamanan swasta Blackwater pada bulan November tahun 2008. Perusahaan itu dicurigai telah secara ilegal mengirimkan senjata serbu dan alat peredam bunyi tembakan ke Irak, tersembunyi di dalam kantong-kantong besar makanan anjing.
Di bawah peraturan Departemen Luar Negeri, Blackwater dilarang menggunakan senjata serbu dan peredam bunyi di Irak karena termasuk senjata yang bersifat ofensif dan tidak sesuai dengan peran Blackwater sebagai sebuah perusahaan keamanan swasta yang melindungi misi diplomatik AS.
"Satu-satunya alasan kau memerlukan alat peredam bunyi tembakan adalah jika kau ingin membunuh seseorang," ujar mantan agen intelijen CIA John Kiriakou, konsultan ABC News.
Enam karyawan Blackwater berada dalam penyelidikan oleh juri federal lainnya di Washington DC, terkait dengan penembakan mati 17 warga sipil Baghdad pada bulan September 2007. (rin/me/abc)
Sumber: http://suaramedia.com
Artikel Lainnya:
No Response to "Bualan Blackwater Tak Mampu Tutupi Kejahatan Perang Irak"
Posting Komentar