Posted by Rifan Syambodo
Categories:
Label:
Perang di Indonesia
Kekejaman dan kebiadaban yang tak terperikan itu, yang melahirkan perlawanan umat Islam sepanjang masa, dalam periode kekuasaan kolonial Belanda.
Kemenangannya dengan Sultan Hasanuddin pada tahun 1667, membawa tekad yang lebih besar bagi Belanda untuk menundukkan Banten di bawah pimpinan Sultan Ageng Tirtayasa. Strategi ini ditempuh, pertama, karena Banten adalah kekuasaan pemerintah Islam yang paling dekat dengan Batavia, dan senantiasa bisa mengancam keamanan dan ketenteraman Belanda di pusat pemerintahannya di Batavia. Kedua, Belanda telah mengadakan perjanjian damai dengan pemerintahan Mataram di bawah pimpinan Sultan Amangkurat I, putera Sultan Agung.
Sebelum konfrontasi bersenjata antara Belanda dengan Banten dibicarakan, sebaiknya diketahui tentang kondisi pemerintahan Islam di bawah pimpinan Sultan Ageng Tirtayasa. Ia naik tahta kesultanan Banten pada tahun 1651, menggantikan ayahnya Sultan Abul Fath. Sejak kepemimpinannya, Banten telah naik kembali harkat dan martabatnya, sehingga kehidupan ekonomi berjalan sangat baik, pelabuhan Banten ramai dikunjungi oleh kapal-kapal dagang darl Pilipina, Jepang, Cina, India, Persia dan Arab. Islamisasi berjalan dengan sangat mantap, berkat kehadiran seorang ulama besar dari Makasar yang bernama Syeikh Yusuf. Perannya yang besar, dalam peningkatan Islamisasi di Banten; menyebabkan ia diambil menjadi menantu oleh Sultan.
Persiapan Rakyat dalam Perang Banten
Setelah sepuluh tahun memerintah dengan sukses, Sultan mencoba menyiapkan penggantinya yaitu puteranya Pangeran Ratu untuk memegang kekuasaan di dalam negeri.
Untuk meningkatkan komunikasi dengan dunia Islam, Sultan pada tahun 1674 telah mengutus puteranya Pangeran Ratu atau dengan sebutan Sultan Abu Nashr Abdul Qahhar untuk melawat ke dunia Islam dan sekaligus naik Haji ke Mekah. Perjalanan ini memakan waktu kurang lebih dua tahun.
Sekembalinya dari perlawatannya, ia diberikan kembali jabatan sebagai Sultan Muda, yang memerintah dalam negeri Banten, dengan sebutan Sultan Haji. Pergaulannya dengan para pejabat dan pengusaha Belanda yang mempunyai loji di Banten mempengaruhi pandangan hidupnya. Apalagi setelah di ketahui bahwa adiknya pangeran Purbaya, yang mempunyai watak dan akhlaq menyerupai ayahnya dan lebih disenangi oleh para bangsawan Banten, menumbuhkan rasa kecurigaan, jika pengganti ayahnya itu akan beralih kepada adiknya. Perasaan kecurigaan dan ambisinya yang cepat menjadi sultan penuh, mendapat tanggapan positif oleh Belanda, yang sehari-harinya banyak bergaul dengan Sultan Haji. Persekutuan atau lebih tepat persekongkolan antara Sultan Haji dengan Belanda untuk menyingkirkan Sultan Ageng Tirtayasa dan Pangeran Purbaya berjalan dengan rapi.
Peristiwa perompakan atau pembajakan kapal milik Banten yang pulang dari Jawa Timur oleh kapal-kapal Belanda, menimbulkam amarah Sultan Ageng Tirtayasa, sehingga ia menyatakan perang kepada Belanda. Kebijaksanaan ini ditentang keras oleh anaknya Sultan Haji. Bahkan atas bantuan Belanda pada tanggal 1 Maret 1680, Sultan Haji menurunkan ayahnya, Sultan Ageng Tirtayasa dari kesultanan dan mengangkat dirinya menjadi Sultan Banten.
Tindakan pemecatan Sultan Ageng Tirtayasa menimbulkan reaksi besar dari para bangsawan Banten di bawah pimpinan Pangeran Purbaya dan para ulama dan rakyat di bawah pimpinan Syeikh Yusuf. Secara spontan rakyat Banten tidak mengakui kepemimpinan Sultan Haji di Banten. Dan sebaliknya mereka berkumpul dihadapan Sultan Ageng Tirtayasa untuk menyatakan kesetiaannya dan bersedia berperang untuk menurunkan Sultan Haji dan Belanda-Kristen yang menjadi biang keladinya.
Pasukan Sultan Ageng Tirtayasa telah berhasil menguasai seluruh Banten, kecuali istana Sultan Haji yang dikelilingi oleh benteng pertahanan yang kuat. Dalam situasi seperti itu, sesuai dengan persekongkolannya dengan Belanda, Sultan Haji meminta bantuan pasukan Belanda, yang berpangkalan tidak jauh dari pantai Banten. Dengan seketika itu pula armada pasukan Beianda-Kristen di bawah pimpinan Laksamana De Saint Martin pada tanggal 8 Maret 1680 mendarat di Banten. Untuk memperkuat pasukannya, Belanda mengirimkan lagi satu armadanya di bawah pimpinan Laksamana Tak.
Pada tanggal 7 April 1680 pagi-pagi buta pasukan Sultan Ageng di bawah pimpinannya langsung, didampingi oleh anaknya pangeran Purbaya dan menantunya Syeikh Yusuf melakukan serangan umum yang mematikan, terhadap kehidupan Sultan Haji dan pasukan Belanda. Dalam keadaan yang sangat kritis, Laksamana Saint Martin dan Tak menyodorkan 'surat perjanjian' kepada Sultan Haji untuk ditanda-tangani, jika bantuan pasukan Belanda diperlukan oleh Sultan. Untuk mempertahankan hidupnya dan kekuasaannya, Sultan Haji menanda-tangani surat perjanjian yang sangat merugikan itu untuk selama-lamanya.
Setelah perjanjian selesai ditanda-tangani, mulailah pertempuran dahsyat antara pasukan Sultan Ageng Tirtayasa dengan pasukan Belanda meledak. Meriam-meriam besar milik pasukan Belanda-Kristen dimuntahkan sebanyak-banyaknya ke tengah-tengah pasukan Sultan Ageng Tirtayasa, sehingga menimbulkan korban yang banyak sekali, gugur menjadi syuhada. Kekuatan senjata yang sangat tidak seimbang, mengakibatkan pasukan Sultan Ageng mengalami kekalahan besar dan akhirnya ia, bersama pasukannya mengundurkan diri ke istananya di Tirtayasa dekat Pontang.
Tetapi tidak lama kemudian pasukan Belanda mengejarnya dan mengepung kota tersebut. Atas perintah Sultan Ageng, istana di bumi hanguskan, dan ia bersama Pangeran Purbaya dan Syeikh Yusuf serta pasukannya mengundurkan diri ke pedalaman dan membuat markasnya di Lebak (Rangkasbitung). Dari sini Sultan Ageng melancarkan pertempurannya dengan Belanda selama hampir setahun. Tetapi kemudian dalam pertempuran itu kerugian senantiasa diderita oleh pasukan sultan, bahkan Syeikh Yusuf sendiri tertangkap.
Karena sudah tidak ada lagi kekuatan untuk melanjutkan peperangan, akhirnya pada bulan Maret 1683, Sultan Ageng Tirtayasa menyerah dan ia ditawan oleh Belanda di Batavia sampai wafatnya pada tahun 1695. Syeikh Yusuf yang ditangkap oleh Belanda dibuang mula-mula ke Sailan (Ceylon), kemudian ke Afrika Selatan dan di sana ia wafat, sedangkan Pangeran Purbaya meneruskan perjuangannya dengan bergerilya di daerah Periangan, tetapi akhirnya juga menyerah.
Selanjutnya, isi perjanjian antara Belanda dengan Sultan Haji, yang ditanda-tangani pada saat-saat genting itu berisi antara lain:
- Semua hamba-sahaya (budak) milik Belanda yang lari melindungi diri ke Banten, wajib dikembalikan kepada Belanda;
- Orang-orang Belanda yang membelot ke Banten dan bekerja untuk kepentingan Banten, seperti Cordeel, wajib diserahkan kepada Belanda;
- Banten tidak boleh turut campur tangan dalam masalah-masalah politik di Cirebon dan daerah-daerah lain yang berada di bawah wewenang Mataram;
- Segala kerugian yang diakibatkan oleh bajak laut dan sabotase oleh Banten terhadap milik Belanda, wajib ganti rugi di bayar oleh Banten;
- Orang-orang asing tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan ekonomi di Banten, kecuali orang-orang Belanda.
Sultan Haji yang mengangkat dirinya menjadi sultan Banten sejak tanggal 1 Maret 1680 sampai wafatnya tahun 1687, pada hakekatnya telah menjadi bawahan Belanda-Kristen dan menyerahkan Banten ke bawah telapak jajahan Belanda dengan menumpahkan darah ayahnya dan saudara-saudaranya sendiri serta rakyat Banten.
Setelah Sultan Haji wafat pada tahun 1687, ia digantikan oleh puteranya dengan gelar Abu Fadl Muhammad Yahya. Pada tahun 1690, baru tiga tahun ia bertahta, Sultan Yahya wafat pula dan digantikan oleh adiknya Abu Mahasin Zainal Abidin. Gelar sultan setelah kekuasaan Sultan Haji pada dasarnya hanya 'sultan boneka Belanda', sebab yang berkuasa sebenarnya adalah Belanda.
Selanjutnya berdasarkan keputusan pemerintah Belanda di Nederland, pada tahun 1798 Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang didirikan sejak tahun 1606 dinyatakan bubar; segala hak-milik dan hutang-hutangnya seluruhnya diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Keputusan itu berlaku terhitung mulai tanggal 31 Desember 1799. Selanjutnya daerah kekuasaan VOC di Indonesia dikuasai langsung oleh pemerintah Belanda dengan jalan membentuk pemerintahan jajahan dengan nama 'Nederlandsch Indie' (Hindia Belanda).
Dengan keputusan ini, secara resmi Indonesia merupakan daerah jajahan Belanda. Untuk mengelola Hiindia Belanda ini, maka pada tanggal 28 Januari 1807 Herman Willem Daendels telah diangkat menjadi Gubernur Jenderal, yang mulai berlaku pada hari keberangkatannya dari Nederland ke Indonesia yaitu pada tanggal 18 Februari 1807. Ia baru tiba di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1808 dan pada tanggal 15 Januari 1808 timbang-terima dari Gubernur Jenderal Wiese sebagai pejabat tertinggi VOC terakhir dengan Gubernur Jenderal H.W. Daendels sebagai penguasa tertinggi Hindia Belanda dilangsungkan di Batavia.
H.W Daendels yang mempunyai tugas utama mengkonsolidir kekuatan militer Hindia Belanda untuk menghadapi kemungkinan serangan Inggeris, maka pekerjaan pertama adalah membuat pelabuhan armada perang yang berpusat di ujung Kulon dan Merak, Banten-Jawa Barat. Untuk melaksanakan proyek ini H.W Daendels telah mengerahkan ribuan tenaga kerja paksa yang terdiri dari rakyat Banten. Kerja paksa (rodi) yang di luar batas kemanusiaan mengakibatkan tidak kurang 1500 orang telah meninggal dunia.
Melihat nasib rakyat yang malang ini, Sultan Abdul Nasar dan Patih Wargadireja dari Banten menolak untuk turut serta melanjutkan proyek tersebut dengan jalan tidak lagi mau mengirimkan tenaga kerja ke sana. Penolakan sultan ini menimbulkan amarah Gubernur Jenderal, sehingga ia mengirimkan pasukan militer untuk menangkap Patih Wargadireja; yang dianggap sebagai pimpinan pembangkang, dan memerintahkan sultan untuk memindahkan istananya ke Anyer serta harus mengirimkan setiap hari 1000 tenaga kerja paksa ke proyek-proyek Daendels.
Pasukan Belanda yang dikirimkan kepada sultan disergap oleh prajurit dan rakyat Banten, kemudian dibunuh semuanya: Benteng Belanda yang ada di sekitar istana dan pegawai-pegawai Belanda yang diperbantukan di istana sultan semuanya diserbu dan dibunuh. Perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa kolonial Belanda yang bersifat putus asa telah berkembang menjadi huru-hara yang menyulut seluruh Banten.
Dalam menghadapi gerakan perlawanan Sultan Banten ini, H.W. Daendels telah mengirimkan pasukan militer yang besar sekali dari Batavia. Ibukota kesultanan Banten diserang habis-habisan dengan jalan pembunuhan massal dan perampokan harta milik rakyat Banten yang seluruhnya dilakukan oleh pasukan Belanda. Patih Wargadireja yang mati tertembak dalam pertempuran itu, jenazahnya dilemparkan ke laut oleh tentara Belanda. Sultan Abdul Nasar ditangkap dan dibuang ke Ambon dan seluruh daerah kesultanan dirampas, serta langsung dalam penguasaan Belanda dari Batavia. Untuk basa-basi putera mahkota diangkat menjadi Sultan Banten dengan gelar Sultan Muhammad Aliuddin, yang berkuasa atas sebagian kecil saja dari daerah kesultanan Banten.
Kekejaman dan kebiadaban yang dilakukan oleh pasukan Belanda tidak menyebabkan matinya ruhul jihad (semangat berjuang) untuk melawan setiap bentuk kezaliman dan ketidak-adilan yang dilakukan oleh penjajah kafir Kristen. Di bawah pimpinan Pangeran Ahmad kekuatan perlawanan rakyat disusun kembali dan kali ini bukan hanya rakyat Banten tetapi juga dengan mengikut sertakan rakyat Lampung. Potensi rakyat besar yang disertai dengan tekad mati syahid di medan pertempurann perlawanan rakyat Banten-Lampung ini sulit untuk dapat ditumpas oleh Belanda-Kristen. Berulang kali pasukan militer Belanda yang dikirimkan dari Batavia untuk menghadapi perlawanan rakyat Banten-Lampung di bawah pimpinan Pangeran Ahmad senantiasa kandas dan gagal.
Perlawanan rakyat Banten-Lampung tambah seru, setelah H.W. Daendels membuka proyek jalan raya dari Anyer sampai Panarukan yang Panjangnya kurang lebih 1000 km, dengan tenaga kerja rodi. Para pekerja yang terdiri dari antara lain rakyat Banten dalam proyek jalan raya Anyer-Panarukan itu, tak ubahnya bagaikan budak belian yang pernah dijumpai dalam zaman Romawi kuno. Perlakuan kejam dan sadis oleh pasukan Belanda-Kristen ini, yang memperpanjang proses perlawanan rakyat Banten-Lampung. Walau akhirnya, perlawanan Pangeran Ahmad dengan rakyatnya bisa ditumpas oleh Belanda.
Kekejaman dan kebiadaban penguasa kolonial Belanda yang dilakukan di Indonesia, selain pandangan hidup yang dimiliki dari ajaran Kristen, yang menganggap umat Islam adalah keturunan palsu-penyembah syaitan dan manusia setengah monyet, juga karena dasar untuk mengatur pemerintahannya hanya berorientasi kepada kekuasaan tanpa hukum. Sebab hukum kolonial zaman VOC berkuasa yang ada hanya di Batavia dengan nama 'Statuta Betawi', yang berlaku untuk daerah 'Bataviase Ommelanden', dengan batas-batasnya:
- sebelah barat yaitu sungai Cisadane;
- sebelah utara yaitu teluk Batavia;
- sebelah timur yaitu aungai Citarum;
- sebelah selatan yaitu samudera Hindia.
Kemudian bagi beberapa daerah para penguasa VOC mencoba mengadakan kodifikasi dari hukum adat, untuk mengadili penduduk yang tunduk pada hukum adat, misalnya:
- Kodifikasi hukum adat Cina yang berlaku bagi orang-orang Cina yang tinggal di sekitar pusat kekuasaan VOC;
- Kodifikasi pepakem Cirebon, dimaksudkan berlaku bagi penduduk bumi putera (penduduk asli) di Cirebon dan sekitarnya;
- Kodifikasi Kitab Hukum Mogharraer yang berlaku bagi penduduk bumi putera di Semarang dan sekitarnya;
- Kodifikasi hukum adat Bone dan Goa, yang berlaku bagi penduduk bumi putera Bone dan Goa.
Dari fakta-fakta tentang hukum positif yang digambarkan di atas jelas bahwa penguasa VOC sebagai penguasa kolonial dalam mengatur daerah jajahannya (Indonesia) dari sejak tahun 1606 sampai dengan tahun 1798 semata-mata berdasarkan 'kekuasaan' dan bukan berdasarkan hukum.
Begitu pula penguasa Hindia Belanda yang mewarisi Indonesia sebagai daerah jajahan dari VOC tidak mendasarkan pemerintahannya dengan hukum, tetapi semata-mata berdasarkan kepentingan kekuasaan. Sebab baru pada tanggal 16 Mei 1846 penguasa Hindia Belanda melalui Keputusan Raja Belanda di Nederland telah mengeluarkan pengumuman Pengaturan Baru Tata Hukum di Indonesia, yang dimuat di dalam STB 1847, No. 23.
Pada saat berlakunya 'Tata Hukum Baru' itu maka terhapuslah ketentuan Hukum Belanda Kuno dan Hukum Romawi; demikian juga segala peraturan dengan nama 'verordeningen, reglementen, publication, ordonansien, instruksien, plakkaten, statuten, costumen; dan pada umumnya segala peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang di Indonesia mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak tegas dipertahankan untuk seluruh Indonesia atau sebagiannya.
Pada pasal 1 dari keputusan Raja Belanda itu, mengatur antara lain tentang:
- Ketentuan umum tentang perundang-undangan;
- Peraturan tentang susunan kehakiman dan kebijak-sanaan pengadilan;
- Kitab Hukum Perdata;
- Kitab Hukum Dagang.
Sedangkan pengaturan tentang Hukum Pidana termuat dalam pasal 8 dari keputusan raja tersebut di atas.
Tetapi penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat direalisasikan pada tahun 1886, di mana pada waktu itu negeri Belanda telah membuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri yang bernama 'Nederlandsch Wetboek van Strafrecht'.
Bagi Indonesia yang menjadi daerah jajahan Belanda dengan Hindia Belanda sebagai penguasanya, waktu itu dibuatkan pula Kitab Undang-Undang Hukum Pidana guna masing-masing golongan sendiri-sendiri, yaitu:
- Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie untuk golongan penduduk Eropa, ditetapkan dengan Koninklijk Besluit tertanggal 10 Februari 1886; berisi mengenai tindak kejahatan saja;
- Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie untuk golongan penduduk bumi putera dan timur asing, ditetapkan dengan Ordonansi 6 Mei 1872, berisi hanya mengenai tindak kejahatan saja;
- Algemeene Politie Strafreglement untuk golongan penduduk Eropa, ditetapkan dengan Ordonansi tertanggal 15 Juni 1872, yang berisi hanya tentang tindak pelanggaran saja;
- Algemeene Politie Strafreglement untuk golongan bumi putera dan timur asing, ditetapkan dengan ordonansi tertanggal 15 Oktober 1915.
Uraian historis tentang hukum positif yang digunakan oleh penguasa kolonial Hindia Belanda di Indonesia; baru secara formal diatur pada tahun 1846, yang pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan pada tahun 1886. Dengan demikian penguasa Hindia Belanda yang mengambil-alih kekuasaan VOC pada tahun 1799 dan secara efektif baru berjalan sejak Januari 1808, dengan Gubernur Jenderal Daendels sebagai penguasa tertingginya, maka roda pemerintahan kolonial Belanda diatur semata-mata berdasarkan kekuasaan sampai pada tahun 1886.
Oleh karena itu hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia selama hampir 100 tahun Hindia Belanda berkuasa, senantiasa tergantung pada selera dan keinginan penguasa kolonial. Nilai benar dan salah, adil dan zalim, baik dan buruk seluruhnya tergantung kepada pertimbangan akal dan hawa nafsu penguasa kolonial Belanda. Kriteria mengenai benar dan salah, adil dan zalim, baik dan buruk sepenuhnya kembali kepada benak dan perut penguasa kolonial Belanda. Dengan kata lain, hampir satu abad penguasa Hindia Belanda berkuasa di Indonesia (dari 1799-1886) hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Kekejaman dan kebiadaban yang pola contohnya telah diberikan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda H.W. Daendels adalah merupakan pola kekuasaan Hukum rimba yang diwarisi turun-menurun oleh penguasa kolonial Belanda sampai mereka angkat kaki dari Indonesia pada tahun 1949 penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia.
Artikel Lainnya:
4 Response to Perang Banten
maaf, saya ingin bertanya, sepertinya ada 1 hal yang aneh..
Sultan Ageng punya 2 orang anak putera bernama Sultan Haji dan Purbaya.
Tapi, dia menjadikan Syeikh Yusuf sebagai MENANTU nya ??
berarti salah satu Putera dari Sultan Ageng menikah dengan Syeikh ??
Syeikh itu kan laki-laki.. jadi homo dong itu ?? :v
Purbaya itu perempuan bukan laki laki jdi syekh yusuf kawin dengan purbaya
Purbaya itu pangeran, pangeran arya purbaya
Hahah
Posting Komentar